PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI No.6 Dalam Kaum
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN
SAMBAS PROPINSI KALIMANTAN
BARAT
Alamat : Jalan
Stafiuddin desa Dalam Kaum Sambas Kecamatan
Sambas Kabupaten Sambas
E-mail :sdn6dalamkaum @gmail.com

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA
SD NEGERI 6 DALAM KAUM
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM TIM PENGEMBANG SEKOLAH
Tahun Pelajaran 2012/2013.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala SD Negeri 6 Dalam Kaum , Unit
Pelaksana Teknis Kecamatan Sambas Kabupaten
Sambas Kalimantan Barat.
Menimbang : a. Bahwa
untuk melaksanakan tugas dan wewenang kegiatan Evaluasi Diri Sekolah dipandang perlu untuk menetapkan Tim Pengembang Sekolah.
b. Bahwa
untuk menjamin kelancaran proses Evaluasi Diri Sekolah perlu ditetapkan pembagian tugas pengisian
instrumen dan penyusunan Laporan Evaluasi diri Sekolah.
Mengingat : a. Undang-undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.
Peraturan
pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan.
c.
Permendiknas
No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
d.
Permendiknas
No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
e.
Permendiknas
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
f.
Permendiknas
No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas No. 22, 23 dan 24 tahun 2006.
g.
Permendiknas
no. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
h.
Permendiknas
No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
i.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan.
j.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Susunan Tim Pengembang Sekolah pada lampiran
1.
Kedua : Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang sesuai.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku pada saat
ditetapkan
Keempat : Bila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya.
Ditetapkan di : Sambas
Pada tanggal : 08 Agustus 2012
Kepala SDN 6 Dalam kaum
RAMLI, S.Pd
NIP. 19620302 1984 12
1011
Lampiran 1 : Surat
Keputusan Kepala SDN 6 Dalam Kaum
Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas
Nomor : 422/192/423.102.47/2012
Tentang : Susunan Tim Pengembang Sekolah
TIM PENGEMBANG EDS SDN 6 Dalam Kaum
Pengarah : AKLIMA , S.Pd : Pengawas
Penganggung Jawab :
RAMLI , S.Pd : Kepala
Sekolah
Ketua :
ZAINUDDIN ,SPd.I : Guru
Sekretaris :
ERMY SUMIATI, SPd : Guru
Bendahara :
SUPARLI,SPd : Guru
Ketua Komite : Hj.ZULAIKA
Sambas
, 10 Agustus 2012
Kepala
SD N 6 Dalam Kaum
RAMLI , S.Pd
NIP. 19620203 1984 12 011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar